Ancaman yang Mengintai Perbankan di Era Digital
24 Mar 2023 5 Minutes reading
Memasuki revolusi industri 4.0, hampir semua layanan perbankan beralih ke digital. Saat ini kita bisa dengan mudah melakukan aktivitas perbankan melalui berbagai platform yang tersambung dengan internet. Sayangnya, data nasabah yang terintegrasi di platform justru rentan terkena kejahatan siber berupa pencurian data dan rekening.
Merangkum dari beberapa sumber berita online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sejumlah tantangan yang dihadapi perbankan di era digital. Berdasarkan sumber, tantangan atau ancaman yang dihadapi perbankan bisa berasal dari internal bank maupun eksternal. Sementara berdasarkan channel, ancaman perbankan bisa berkaitan dengan teknologi maupun non teknologi.
Tantangan yang dihadapi perbankan dalam membuat layanan digital diantaranya hadirnya pemain baru seperti fintech yang menawarkan model bisnis baru berkaitan dengan layanan keuangan. Kedua adalah persoalan regulasi. Pemerintah dan regulasi menjadi poin penting ketika berbicara soal revolusi 4.0. Dibandingkan dengan fintech, industri perbankan punya segudang ketentutan dan aturan cukup ketat yang dibuat oleh regulator, mencakup aspek operasional, risk manajemenya, dan data security. Sementara fintech, aturannya cenderung dinamis dan mengikuti tren yang diperlukan milenial.
Persoalan ketiga yang memiliki risiko cukup tinggi untuk layanan digital perbankan adalah ancaman cyber crime. Data nasabah yang terintegrasi di berbagai platform seperti e-commerco, dompet digital, dan lainnya, itu bisa terkena kejahatan siber berupa penipuan atau pencurian data dan rekening. Melansir dari laman Lokadata, sepanjang 2019 hingga Februari 2020, kasus penipuan online berada di posisi kedua, dengan jumlah sebanyak 1.617 kasusu. Sementara untuk kasus pendurian identitas ada di peringkat keenam, dengan angka 143 kasus.
Kejahatan yang umumnya mengintai layanan perbankan digital diantaranya identitas palsu, social engineering, dan pelanggaran data atau data breach. Hasil tim investigasi Kompas, mereka menemukan adanya jual beli data pribadi secara bebas dengan harga bervariasi di kalangan tenaga pemasaran kartu kredit. Data itu berupa informasi pribadi nasabah yang mengajukan aplikasi kartu kredit di salah satu bank swasta pada 2017 - 2018, yaitu berupa nama, nomor telepon, alamat, dan orang tua. Data pribadi tanpa dilengkapi kemampuan finansial dijual Rp 300 per data. Sementara yang dilengkapi informasi kemampuan finansial pemiliknya dibanderol Rp 20.000-Rp 50.000 per data.
Adapun terkait kasus pencurian data dan tabungan nasabah yang terjadi di perbankan umumnya dilakukan dengan teknik, Skimmer, Swim swap, dan JavaScript Sniffer. Sasaran pencurian data salah satunya lewat open banking. Yaitu sistem penyedia jasa interaksi antara nasabah dengan lembaga keuangan yang bisa diakses oleh pihak ketiga seperti e-commerce dan dompet digital. Pelaku kejahatan bisa membaca sistem ini dengan skimming.
Pertanyaannya sekarang, bagaimana manajemen bank mengatasi segala ancaman seperti disebutkan pada paragraf sebelumnya? Kedua, strategi pendukung apa yang diperlukan untuk meminimalisir risiko pencurian data maupun tabungan nasabahnya? Simak diskusi lengkapnya di Vascomm Webinar “Teknologi di Era digital”. Apa saja yang dipelajari? Pastinya pengetahuan seputar teknologi digital, termasuk implementasinya di sektor bisnis. Selain itu, ada juga materi lain tentang soft skill yang berguna untuk produktivitas dan adaptasi dalam dunia kerja. Acara tidak dipungut biaya alias GRATIS. Untuk registrasi bisa ke bit.ly/VascommWebinar-sesi2
Some CTA to lead
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.
#Perbankan Digital